Lensadigital.com|Belinyu,Bangka-Aktivitas tambang timah diduga ilegal beroperasi dekat jalan Raya di Kelurahan Remodong Indah Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.Rabu (27/04/2022) pukul 16:45 Wib.
Dari hasil pantauan jejaring media ini, Penambang Timah ilegal itu beroperasi di pingir Jalan Raya yang jaraknya sekitar kurang lebih 2 meter.
Saat jejaring media ini melakukan investigasi ke lokasi ,wartawan media ini berhasil menemui salah seorang warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa,penambang itu sudah sering diingatkan oleh Babinsa Kelurahan Romodong karena jalan tersebut sudah dilakukan penembokan.
"Kemarin jalan itu udah di lakukan penembokan, dan penambang itu sudah sering diinggatkan sama pak Babin akan tetapi penambang itu tetap saja membandel dan tetap saja menambang disitu"Kata warga itu
Senada, warga setempat lainnya juga mengatakan bahwa jalan itu adalah akses untuk menuju ke tempat wisata Pantai Tanjung Penyusuk.
"Penambang itu sama sekali tidak mengindahkan imbauan dari Pak Babin,padahal jalan raya Remodong Indah adalah akses jalan menuju wisata Pantai Tanjung Penyusuk", ucapnya.
Terkait hal itu pelwku tambang itu bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158.
Bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Kemudian, barang siapa yang membuang limbah sembarangan dan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.
Jejaring media ini dan warga Kelurahan Remodong khususnya, sangat berharap juga meminta agar pihak APH untuk segera menertibkan serta menindak tegas para oknum pelaku tambang timah ilegal itu.Karena jika dibiarkan terus beroperasi di pinggir Jalan kelurahan Remodong indah, akan merusak fasilitas umum dan tentunya akan merugikan banyak orang. (Tim)
0 Komentar