Breaking News

Tetap Membandel... Tambang Timah Ilegal terus Beraktivitas di Pinggir Jalan Raya


foto : lokasi aktivitas tambang

Lensadigital.com|Belinyu,Bangka-Aktivitas tambang timah diduga ilegal  beroperasi dekat jalan Raya di Kelurahan Remodong Indah Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.Rabu  (27/04/2022) pukul 16:45 Wib.

Dari hasil  pantauan jejaring media ini, Penambang Timah ilegal itu  beroperasi di pingir Jalan Raya yang jaraknya sekitar kurang lebih 2 meter.

Saat jejaring  media ini melakukan investigasi ke lokasi ,wartawan media ini berhasil menemui salah seorang warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa,penambang itu sudah sering diingatkan oleh Babinsa Kelurahan Romodong karena jalan tersebut sudah dilakukan penembokan.

"Kemarin jalan itu udah di lakukan penembokan, dan penambang itu sudah sering diinggatkan sama pak Babin akan tetapi penambang itu tetap saja membandel dan  tetap saja menambang disitu"Kata warga itu


Senada, warga setempat lainnya juga mengatakan bahwa jalan itu adalah akses untuk menuju ke tempat wisata Pantai Tanjung Penyusuk.

 "Penambang itu sama sekali tidak mengindahkan imbauan dari Pak Babin,padahal jalan raya Remodong Indah adalah akses  jalan menuju wisata Pantai Tanjung Penyusuk", ucapnya.

Terkait hal itu pelwku tambang itu bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158.

Bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Kemudian, barang siapa yang membuang limbah sembarangan dan  hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.

Jejaring media ini dan warga Kelurahan Remodong khususnya, sangat berharap juga  meminta agar  pihak APH untuk segera menertibkan serta menindak tegas para oknum pelaku tambang timah ilegal itu.Karena jika dibiarkan terus beroperasi di pinggir Jalan kelurahan Remodong indah, akan merusak fasilitas umum dan tentunya akan merugikan banyak orang. (Tim)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Media Lensa-Digital.com