LD Online-Parit Tiga Jebus,Bangka Barat- Polsek Jebus berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap saudara Abdurahman ( 32) warga Desa Semulut sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 KUHPidana.
Peristiwa penganiayaan yang terjadi Pada hari Jum'at (27/5/2022) Sekira Pukul 02.00 Wib di Cafe 32 Desa Puput Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat.
Kejadian tersebut bermula ketika jorban sedang berkaraoke bersama teman-temannya di dalam room Cafee 32, tiba-tiba pelaku masuk ke dalam dalam room Cafee 32,korban sempat menegur pelaku tersebut, agar tidak membuat keributan. Tersinghung dengan tegurannya pelaku langsung melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban dengan cara mengayunkan senjata tajam ke arah korban, dan mengenai bagian kepala korban hingga mengalami luka akibat senjata tajam pelaku.
Atas kejadian tersebut korban ynag sudah mengalami luka pada kepala dibawa ke Puskesmas Sekar Biru untuk dilakukan perawatan dan visum.Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Jebus.
Tidak butuh waktu lama pelaku dapat diketahui dan ditangkap oleh Temm Kanit Reskrim Polsek Jebus,Ipda Ipda Rendy kurniawan basuki S.Tr.K . pelaku diketahui berinisial S Alias LS ( 27 ) warga Desa Teluk Limau Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat.
Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH SIK seizin Kapolres Bangka Barat dalam keterangannya mengatakan saat ini pelaku berhasil diamankan di Mako Polsek Jebus dan akan diproses Hukum lebih lanjut..
(Amri)
0 Komentar