Lensadigital.com|Pangkalpinang – Bertempat di Aula Sarja Arya Racana Polres Pangkalpinang, telah berlangsung Pembinaan Etika Propesi Polri dan Sosialisasi Perpol No.7 Tahun 2022 dalam rangka Pencegahan Perilaku menyimpang atau Pelanggaran Anggota Polri dari Kasubbidwabprof Bidpropam Polda kep. Bangka Belitung. Kamis (23/6).
Kegiatan dihadiri oleh Kasubbidwabprof Bid Propam Polda Kep. Babel beserta tim, Kapolres Pangkalpinang yang diwakili Wakapolres Pangkalpinang KOMPOL Poltak Sintong T. Purba, S.IK, Kasi Propam Polres Pangkalpinang IPTU Chandra Harsono, dan anggota Polres Pangkalpinang yang terseprint untuk mengikuti kegiatan.
Kegiatan Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa. Pada kesempatan tersebut Waka Polres Pangkalpinang KOMPOL Poltak Sintong T. Purba, mengucapkan terimakasih atas kedatangan tim dari Subbid Wabprof Bid Propam Polda Kep. Babel.
“Anggota yang hadir dari Polres Pangkalpinang siap untuk menerima arahan dan agar rekan-rekan serius mendengarkan arahan. Tujuan kegiatan ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran profesi anggota Polri,” ucap Waka Polres.
Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Kep. Babel Kompol Martahi Jolo H. David Bakkara, S.H., S.IK, M.M. kegiatan ini merupakan perintah dari Mabes Polri karena ada peningkatan pelanggaran bagi anggota Polri.
“Tujuan dilakukannya pembinaan ini adalah untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri bahkan meniadakan pelanggaran,” jelasnya.
“Kami berharap kepada anggota Polda Kep.Babel khususnya Polres Pangkalpinang tidak ada yang berprilaku menyimpang. Ingatlah Etika Profesi Polri yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas,” sambung Kasubbidwabprof.
Sesuai kode Etik Profesi Polri yang memiliki 4 ruang lingkup yaitu Etika Kenegaraan, Etika Kelembagan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian.
“Mari kita tetap disiplin dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan Kedinasan,” tegas Kasubbidwabprof kepada seluruh anggota.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Tim Subbidwabprof Bid Propam Polda Kep. Babel terkait Peraturan Kadiv Propam Polri No. 1 Tahun 2017 tentang tata cara rehabilitasi Personil Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Kadiv Propam Polri No. 4 Tahun 2021 tentang tata cara penyelesaian perdamaian pada pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Kepolisian Negara Repubulik Indonesia, Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan melekat di lingkungan Kepolisian Negara Repubulik Indonesia, dan Surat Edaran Polri No : SE/9/V/2021 tentang pedoman standar pelaksanaan penegakan pelanggaran kode etik profesi Polri.(red)
0 Komentar