LD Online - Bangka, Kekerasan terhadap wartawan media online kembali terjadi.Kali ini terjadi saat wartawan media online Jejakkriminal.com Iswanda (45) sedang melakukan tugas liputan di lokasi tambang ilegal yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jembatan Riau Silip Selasa (19/07/2022)
Kejadian bermula Sekira pukul 14.15 Wib, Ali (43) yang diketahui pemilik tambang datang menghampiri Iswanda (45) yang sedang meliput tambang timah di aliran sungai jembatan Riau Silip.
Dengan nada tinggi, Ali mempertanyakan apa maksud saudara iswanda merekam kegiatan tambang miliknya
"Apa maksud merekam, ini TI ku dan lokasi tambang punya ku" ucap Ali sambil mengayunkan kepalan tangan sebelah kiri kearah pelipis mata sebelah kanan.
Bengkak dan memar akibat pukulan sebanyak satu kali.
Setelah kejadian tersebut Iswanda mendatangi RS Eko Maulana Ali guna melakukan pengobatan.
Setelahnya Iswanda melaporkan Ali ke Mapolres Bangka untuk membuat laporan.
Ali pemilik tambang timah ilegal tersebut dianggap telah menghalang - halangi tugas sebagai jurnalis,hal itu bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 18 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau mengahalangi pelaksanaan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00"
Dan barangsiapa yang melangar peraturan Perundang - undangan pasal 158 undang- undangan Nomer 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Undang-undang No.03 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang- undang No.04 Tahun 2009 tentang Meneral dan Batubara dipidana dengan penjara paling lama 5 Tahun dan denda Rp .100.000.000.000; (Seratus Miliar Rupiah).
Red
0 Komentar