Breaking News

Dengan Slogan "SISTEM"Jaring Tim Laba - Laba Polsek Jebus, Semakin Ampuh



LD Online - Parit tiga jebus, Bangka Barat,Polsek Jebus, dukung program Kapolres Bangka Barat dengan Slogan " SISTEM " nya, yaitu Smart Integritas Siaga Tertip empati dan Merakyat dalam Melaksanakan Tugas.

Selama Ini, Personel Polsek Jebus, telah melakukan hal tersebut,dan lebih memacu kepada meningkatkan Kinerja. Kali ini Tim Spider Polsek Jebus kembali Mengungkap pelaku, yang di duga tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan satu bukan tanaman.

Senin (08/08/2022) sekira Pukul 15.30 WIB di Dusun Tayu, Desa Ketap, Kecamatan Jebus,Kabupaten Bangka Barat, Tim Spider berhasil mengamankan pelaku narkoba jenis sabu yang berinisial HN alias Redo (28 ) warga Dusun Kampak, Desa Jebus, Kecamatan Jebus,Bangka Barat


Berawal, saat anggota Tim Spider Polsek Jebus, mendapat informasi dari masyarakat bahwa, sering terjadi adanya transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun tayu, Desa Ketap, Kecamatan Jebus.

Selanjutnya,Tim Laba - Laba melakukan penyelidikan terkait informasi penyalahgunaan narkotika tersebut. Hasilnya,Tim Laba - laba menemukan seorang laki laki yang mencurigakan.Pada saat Tim Spider mendekati yang bersangkutan,orang tersebut kabur,hingga kemudian Tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku narkoba itu di kebun sawit Dusun Tayu, Desa Ketap, Kecamatan Jebus.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap orang tersebut,didapati dua buah paket besar putih dan lima buah paket kecil putih yang diduga berisi sabu - sabu yang secara sengaja, pelaku memasukannya ke dalam botol Redoxon.

Saat Tim Spider menanyakan kepada pelaku mengenai barang tersebut,pelaku mengakui bahwa barang sabu - sabu tersebut, adalah miliknya.Atas dasar pengakuan itu,selanjutnya pelaku beserta barang bukti sabu - sabu yang diduga miliknya, dibawa dan diamankan di Polsek Jebus,untuk diproses ketingkat penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho,SH.,SIK, seizin Kapolres Bangka Barat, membenarkan tentang pengungkapan kasus Narkoba dengan pelaku yang diduga, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus paket besar, lima bungkus paket kecil, yang diduga sabu - sabu seberat 5,85g, satu buah hp nokia warna hitam, satu buah handpone merk oppo 16A, dan satu unit sepeda motor merk yamaha R15 warna biru putih.

Lebih Lanjut, Ghalih mengatakan telah dilakukan penindakan terhadap kasus ini yaitu,mengamankan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, untuk melengkapi administrasi penyidikan,serta berkoordinasi kepada Satuan Res Narkoba Polres Bangka Barat.

"Kita sudah melakukan tindakan terhadap kasus ini,dengan mengamankan tersangka dan barang bukti" kata Ghalih.

"Untuk kelengkapan administrasi penyidikan,pihak kami akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat"Pungkasnya.(LD)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Media Lensa-Digital.com