LD Online - Bangka Tengah,Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar, berhasil mengamankan Harmo alias Amew (43), satu orang di duga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan,Jumat (12/08/2022).Kasus dugaan tindak pidana pencurian ini terjadi di Kampung Magelang RT.011, Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar, pada Minggu, 26 Juni 2022, pukul 03.00 Wib. Lalu.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-185/VIII/2022/SPK/SEK LUBUK BESAR/RES BATENG/POLDA KEP. BABEL, Tanggal 11 Agustus 2022.
Pada Hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 pukul 03.00 Wib, Di Rumah Saudari JURIYAH yang beralamat di Dusun Magelang RT.011 Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara masuk kedalam rumah dan mengambil 1 (satu) Unit Orgen Merk KORG PA 600 warna hitam di dalam kamar saat korban sedang tidur.
Menindaklanjuti laporan dari pihak korban,Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar,langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil informasi masyarakat diketahui bahwa, keberadaan 1 (satu) Unit Orgen Merk KORG PA 600 Warna Hitam,berada di Lubuk Lingkuk.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar melakukan pendalaman informasi tersebut, namun ternyata keberadaan barang bukti tersebut,sudah tidak ada lagi ditempat.
Kemudian setelah dipastikan keberadaan terduga pelaku maka
Anggota Polsek Lubuk Besar melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku.
Setelah terduga pelaku berhasil diamankan maka Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar melakukan pengembangan
terhadap dugaan perkara tersebut dan menemukan Barang bukti tersebut di sembunyikan terduga pelaku di Desa Gadung Toboali Bangka Selatan.
Kemudian Terduga Pelaku dan Barang Bukti dibawa dan diamankan di Polsek Lubuk Besar guna Pemeriksaan
lebih lanjut. .(LD)
0 Komentar