Breaking News

Asiong,Diduga Melanggar UU.18/2013,Pasal 92.


Foto : Lokasi kebun sawit baru di hutan kawasan dusun jebu.

LD Online - Parittiga,Bangka Barat -Maraknya penanaman kelapa sawit baru di hutan kawasan,masih terus berlanjut,ini terbukti ditemukannya penanaman sawit baru di kawasan hutan Dusun Jebu Darat,seluas -/+ 3-4 ha.Diduga pemlik kebun sawit baru itu bernama Asiong warga Dusun Jebu Darat,Desa Klabat,Kecamatan Parittiga,Bangka Barat ( 23/09/2022)

Berawal dari informasi warga setempat yang berinisial S,dalam keterangannya mengatakan bahwa, ada salah satu warga yang bernama Asiong, warga Dusun Jebu Darat, melakukan kegiatan penanaman sawit baru di hutan kawasan.Selanjutnya media ini melakukan pengecekan dan investigasi ke lokasi kegiatan penanaman sawit yang diduga masuk dalam status hutan kawasan.
"Ada kegiatan penanaman sawit baru di hutan kawasan Pak ..pemiliknya Asiong warga Dusun Jebu Darat sini" ungkap S

Asiong yang disebut - sebut pemilik dari kebun sawit baru itu,saat di minta konfirmasinya melalui pesan singkat whatsapp, terkait kegiatan penanaman sawit baru tersebut,hanya membaca permintaan konfirmasi media,namun tidak memberikan jawaban apapun.

Foto : Lokasi kebun sawit baru.
Dengan adanya temuan kegiatan penanaman sawit baru, di hutan kawasan,jejaring media ini langsung menghubungi pihak KPHP JBA Kecamatan Parittiga,Jebus,untuk meminta konfirmasi.

Panji Kepala KPH JBA, saat dihubungi via pesan singkat whatsappnya mengatakan,pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi.

"Nanti kita cek ke lokasi"Jawabnya sinkat (23/09)malam

Terkait adanya kegiatan perkebunan dan penanaman sawit baru dihutan kawasan tersebut,Asiong warga Dusun Jebu Darat,yang diduga pelaku sekaligus pemilik kebun,bisa dikenakan pidana berupa pidana kurungan penjara dan denda, karena dianggap telah melanggar UU.18/2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan,Perusakan Hutan.pasal 92 yang berbunyi : orang perseorangan yang dengan sengaja:
a.melakukan kegiatan perkebunan tanpa ijin Menteri sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat (2) huruf b; dan atau

b.membawa alat - alat berat dan/atau alat - alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil perkebunan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat(2)huruf a.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3(tiga) tahun dan paling lama 10( sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.1.500.000.000.-(satu milyard lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000.-( lima milyard rupiah)

Berkenaan dengan kegiatan perkebunan di hutan kawasan tersebut,awak media ini akan terus melakukan upaya konfirmasi ke pihak - pihak terkait,termasuk ke Penegakan Hukum,Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Provinsi Kep.Babel.

(Tim LD.)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Media Lensa-Digital.com