Breaking News

Diduga Sengaja Menghilangkan Papan Pengumuman KPH,Ajung Bisa dikenakan Pidana..


Foto : Papan pengumuman yang dipasang oleh KPH JBA & Personil Polsek Jebus,kini hilang.

LD Online - Parittiga,Bangka Barat-Diduga adanya unsur kesengajaan menghilangkan papan pengumuman "Dilarang melakukan aktivitas apapun "yang dipasang oleh KPH JBA ,bersama personil Polsek Jebus, Ajung yang diduga pemilik tambang timah dihutan kawasan Air Rebang bisa dipidana. Parittiga,Bangka Barat,Sabtu, (25/09/2022)

Pasalnya,saat jejaring media ini melakukan investigasi ke lokasi tambang ,ditemukan kegiatan tambang timah yang beroperasi di kawasan itu hanya satu - satunya tambang milik terduga Ajung.

Papan pengumuman itu,sengaja dipasang oleh pihak KPH JBA didampingi personil Polsek Jebus pada bulan Juni lalu,dalam rangka penertiban terkait aktivitas tambang timah yang diduga milik Ajung itu tidak mengantongi surat ijin tambang.

Selain itu, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga telah merambah hutan kawasan dan masuk dalam area konsesi HTI .Atas dasar itulah pihak KPH JBA selaku pemantau hutan kawasan,berkoordinasi dengan pihak Polsek Jebus,melakukan pemasangan papan pengumuman larangan melakukan aktivitas dihutan kawasan Air Rebang sejak bulan Juni 2022 lalu, namun sayangnya Ajung yang diduga pemilik tambang ilegal tidak menggubris peringatan KPH JBA.

Selanjutnya pihak KPH JBA, saat mengetahui hilangnya papan pengumuman yang terp
asang di lokasi tambang ilegal yang diduga milik Ajung itu,pihaknya akan melaporkannya ke pihak PT BRS selaku penanggung jawab konsesi,dan meminta untuk melakukan pengecekan ke lapangan.

"Kami akan meneruskan informasi tsb ke Pimpinan PT BRS dan meminta mereka utk cek lapangan kembali apakah kegiatan yg dilakukan masih dalam lokasi yg sama." Ujar Panji

Foto : Tambang Ilegal diduga milik Ajung warga Desa Puput Parittiga

Terpisah,Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho,SH,SIk,saat diminta konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp (23/09) malam,terkait tambang ilegal yang diduga milik Ajung tersebut,mengatakan pihaknya akaan melakukan pengecekan ke lapangan.

"Nanti kita cek lapangan" jawabnya singkat

Sementara, Ajung yang diduga pemilik tambang ilegal yang merambah hutan kawasan dan konsesi HTI Air Rebang itu,saat diminta konfirmasinya terkait hilangnya papan pengumuman yang dipasang di dinding pondok tambangnya,sampai berita ditertibkan belum memberikan jawaban.

Terkait dugaan pengrusakan serta penghilangan papan pengumuman yangg dipasang oleh KPH JBA bersama Polsek Jebus,pelaku dianggap melanggar KUHP Pasal 406 (1) yang berbunyi
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,—"
(Tim)

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Lensa-Digital.com