LD Online - Parittiga,Jebus,Bangka Barat - Ditemukan kegiatan perambahan dan dugaan jual beli lahan Kawasan Hutan seluas +/- 14 ha, di Kawasan Hutan Batu Belimbing,Dusun Jebu,Desa Klabat.Diduga pemilik lahan tersebut bernama Candra warga Dusun Jebu Darat,Desa Klabat,Kecamatan Parittiga,Bangka Barat,Kamis (15/09/2022)
Saat awak media melakukan investigasi ke lokasi,Selasa (13/09) siang ,awak media bertemu dengan salah satu warga Dusun Jebu Darat yang berinisial A.Saat dikonfirmasi oleh media ini, A mengatakan kebun seluas +/- 14 ha itu diduga milik Candra warga Dusun Jebu Darat, yang saat ini tinggal di Jakarta. Disebutkan A bahwa, lahan tersebut awalnya merupakan tanaman batang karet, yang dibeli dari Saudara Rudy, warga Dusun Jebu Darat ,dan juga tinggal di Jakarta.
"Kebon ini milik Candra pak warga jebu darat yang sekarang tinggal di jakarta."katanya pada media LD.COM
"Dia beli dari Pak Rudy,hanya saya tidak tau persis berapa dia beli per hektarnya."tambahnya
Saat dihubungi melalui handphone selularnya,Rudy membenarkan bahwa lahan yang dikelola oleh Candra saat ini adalah miliknya.Namun saat disinggung terkait jual beli lahan yang awalnya sudah ada tanaman batang karet itu,Rudy mengatakan dirinya tidak pernah menjual lahan tersebut,tetapi lanjut Rudy, dirinya hanya sebatas bekerjasama dalam hal penanaman pohon durian yang akan dilakukam pada lahan tersebut.
"Betul pak itu lahan saya,dulunya lahan tersebut sudah ada tanaman batang karet diatasnya"terangnya.
"Lahan tersebut tidak dijual belikan namun kita bekerja sama dengan candra untuk menanam pohon durian" jelas Rudi.
Candra sendiri saat dihubungi oleh media ini baik melalui handphone selularnya maupun melalui pesan singkat whatsappnya tidak ada jawaban.
Selanjutnya terkait dengan kegiatan perambahan kawasan hutan itu,awak media langsung menghubungi pihak KPH JBA Kecamatan Parttiga Jebus.
Panji,Kepala KPH JBA yang berhasil dihubungi melalui pesan singkat Whatsapnya (15/9) menjelaskan bahwa, status lahan tersebut adalah kawasan hutan dan masuk dalam areal konsesi HTI dibawah pengawasan dan tanggung jawab PT.BRS.
"Dari hasil pengecekan, lahan tersebut masuk dalam status hutan kawasan dan berada pada areal konsesi HTI dibawah tanggung jawab PT.BRS,pihak kami sudah melaporkannya ke PT.BRS"Jelasnya.
Terpisah, Dedi pelaksana lapangan PT.BRS saat di konfirmasi melalui peasan singkat whatsappnya,sampai berita ini diterbitkan,belum memberikan jawaban apapun.
Terkait kegiatan perambahan hutan kawasan tersebut,Candra yang diduga pelaku perambahan sekaligus diduga pemilik,bisa dikenakan pidana berupa pidana kurungan penjara dan denda, karena diduga telah melanggar UU.18/2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan,Perusakan Hutan.pasal 92 yang berbunyi : orang perseorangan yang dengan sengaja:
a.melakukan kegiatan perkebunan tanpa ijin Menteri sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat (2) huruf b; dan atau
b.membawa alat - alat berat dan/atau alat - alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil perkebunan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat(2)huruf a.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3(tiga) tahun dan paling lama 10( sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.1.500.000.000.-(satu milyard lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000.-( lima milyard rupiah)
Berkenaan dengan kegiatan perambahan hutan kawasan tersebut diatas,media ini akan terus melakukan upaya konfirmasi ke pihak - pihak terkait,termasuk ke Penegakan Hukum,Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kep.Babel.
(Tim LD.com)
0 Komentar