Breaking News

Luar Biasa..!!! Kejari Babar Bisa Menyita Uang Pelunasan Hutang Nasabah BPRS.




LD Online - BANGKA BARAT -- Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan Kejaksaan Negeri Bangka Barat terhadap pegawai Bank BPRS Bangka Belitung cabang Muntok berinisial HF dan nasabahnya berinisial IS terus berlanjut.

Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama delapan jam di Kantor Kejari Bangka Barat, Senin ( 12/9/2022 ). Selanjutnya keduanya langsung ditahan.

Diketahui IS sudah melunasi hutangnya kepada BPRS melalui Pengadilan Agama Mentok dan kedua belah pihak sudah berdamai. Namun menurut Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat Anton Sujarwo, walaupun sudah dilunasi, uang tersebut dapat disita. 

"Untuk sementara walaupun yang bersangkutan tersangka IS ini mengembalikan yang jelas kami sudah ada perhitungan ahli sebelum pengembalian. Jadi uang tersebut bisa kami sita meskipun sudah dikembalikan. Juga yang bersangkutan menerima pengembalian itu tetap kami periksa. Nanti kita dibuktikan di pengadilan," ujar Anton kepada awak media, usai pemeriksaan.

Anton menjelaskan, penyebab IS selaku nasabah terjerat pidana berawal dari peminjaman uang sebesar Rp250 juta kepada BPRS Babel cabang Muntok, namun agunannya tidak sesuai dengan nilai pinjaman.

IS menemui mantan Pimcab BPRS Babel cabang Muntok, KTH. Selanjutnya KTH memanggil IS dan HF untuk melakukan verifikasi data survey di tempat agunan IS selaku pemohon.

Menurut Anton, selanjutnya HF selaku bagian marketing BPRS Babel cabang Muntok melakukan manipulasi data verifikasi yang tidak jelas. 

"HF tidak pernah melakukan survey ke lapangan. Agunan yang dilakukan tersangka IS ini hanya agunan tanah nominalnya hanya 38 juta tidak mencukupi untuk plafon pinjaman 250juta," ujarnya.

Terpisah, Penasihat Hukum IS, Iwan Prahara mengatakan secara sepihak dirinya sudah mendengar keterangan kliennya. Ia merasa bingung kliennya masih tersandung kasus pidana meskipun sudah melakukan kewajiban melunasinya.

"Menurut kami agak membingungkan kasusnya karena satu sisi klien kami sudah melunasi kewajibannya dan itu disepakati pihak bank. Kalaupun itu masalah prosedural administrasi seharusnya tidak masuk tindak pidana korupsi. Tapi kami tetap menghormati apapun yang sedang dilakukan pihak kejaksaan sekarang, karena kita kan baru mendengar sepihak itu akan lebih terbuka saat persidangan nanti," kata Iwan Prahara.

Menurut Iwan, berdasarkan pendapat Kejaksaan Negeri Bangka Barat, kliennya diindikasikan telah merugikan negara. Pihaknya akan mempelajari kasus ini dan menghormati proses yang berjalan di Kejari.

"Apa yang akan kami lakukan tentu kami terlebih dahulu akan mempelajari berkas - berkas ini kita menghormati proses yang sedang berjalan oleh pihak Kejaksaan. Apakah ada upaya - upaya hukum lain tentu tim kami akan memikirkan kembali," tandasnya. ( LD)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Media Lensa-Digital.com