Dari hasil investigasi di lokasi tambang,media ini bertemu dengan salah satu pekerja tambang yang berinisial P
Dalam kererangannya pada media ini,pekerja tersebut mengatakan bahwa,pemilik tambang tempat dia bekerja bernama Ajung warga Dusun Puput Atas,Kecamatan Parittiga.
Ajung yang disebut - sebut sebagai pemilik tambang,saat dihubungi melalui telpon selular dan pesan singkat whatsappnya untuk diminta konfirmasi,tidak bisa dihubungi karena telpon selularnya tidak aktif.
Selanjutnya,terkait dugaan aktivitas tambang yang berada dalam hutan kawasan serta merambah hutan kawasan Air Rebang tersebut,media ini langsung menghubungi pihak KPH JBA, selaku pemantau kawasan hutan wilayah Kecamatan Parittiga,Jebus,Bangka Barat.
Rulli Kepala Polisi Kehutanan ( Polhut) dalam konfirmasinya melalui pesan singkat whatsappnya mengatakan bahwa,lokasi tambang milik ajung itu, masuk dalam hutan kawasan produksi,dan area konsesi HTI, dan sudah pernah dipasang plang larangan dari pihaknya beberapa waktu lalu.
"Tambang Ajung itu masuk dalam kawasan HP area konsesi,dan sudah pernah kita pasang plang larang beraktivitas disana." Jawab Rulli dalam konfirmasinya pada media ini.
"Nanti kita lakukan pengecekan lagi"Pungkasnya.
Untuk menindaklanjuti adanya kegiatan tambang dan perambahan hutan kawasan,media ini akan melaporkannya ke PT BRS selaku penanggung jawab Konsesi dan GAKKUM LHK selaku penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
(Tim)
0 Komentar