Breaking News

Ditemukan 8(delapan)Ton BBM Solar Bersubsidi, di Area Pengerjaan Kebon .


Foto : BBM Solar bersubsidi ditemukan dilokasi kebun.

LD Online – Jebus, Bangka Barat,Ditemukan dugaan kegiatan perambahan hutan kawasan dengan menggunakan 2(dua) unit excavator warna kuning merk Sumitomo dan 8 ton BBM Solar diduga minyak BBM bersubsidi di wilayah Air Kapas Simpang Bumdes,Jalan Sungai Antan Desa Ranggi Kecamatan Jebus,Bangka Barat,Kamis (10/11/2022) dengan pemilik diduga Warga dari Sungai Liat.

Berawal dari laporan warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya,mengatakan bahwa,ada 2(dua) unit alat berat excavator warna kuning merk Sumitomo beraktivitas membabat hutan yang diduga masuk dalam status hutan kawasan dengan bertujuan untuk alihfungsi lahan menjadi perkebunan.

Saat wartawan jejaring media ini melakukan investigasi kelapangan,salah satu pekerja kebun yang berhasil ditemui mengatakan bahwa,pemilik kebon tersebut adalah warga dari sungai liat.Namun pekerja yang berinisil M warga Kelurahan Pemali, Sungai liat itu, tidak tahu siapa nama pemilik kebun yang sekarang dalam pengerjaan itu

” Kalau pemiliknya orang Sungai Liat Pak,cuma saya tidak tau namanya,”ungkapnya.

” Coba Bapak hubungi Win,karena dialah pengurus lapangan,biasanya Doni tapi dia tidak ada “katanya.

Terkait dugaan BBM Solar bersubsidi yang disuplay dari MC warga Sungai Liat M mengatakan agar menghubungi langsung sama Win warga Desa Ranggi Kecamatan Jebus.

“Tanya langsung saja sama Win Pak dia yang urus semuanya” ucap M


Win yang disebut – sebut sebagai pengurus oprasional dan semua pengerjaan di lapangan,saat dihubungi oleh media untuk dikonfirmasi terkait 2(dua)unit alat,lokasi yang diduga masuk status hutan kawasan dan terkait BBM Solar bersubsidi,mengatakan bahwa sebaiknya bertemu saja.

“Baik pak,baik. Sebaiknya kita ketemuan saja,kapan ktemuan” kata Win melalui pesan singkat whatsappnya.

Terpisah Panji Utama Kepala KPH JBA belum bisa dihubungi karena handphone selularnya tidak aktip.

Selanjutnya media ini menghubungi Rully selaku Kepala Polhut KPH JBA untuk melakukan pengecekan data status kawasan.Saat diminta konfirmasinya terkait permintaan pengecekan data kawasan yang akan di jadikan perkebunan sawit itu,ternyata kawasan itu masuk status Area Penggunaan Lainnya (APL)..dalam hal ini pelaku usaha tersebut terbebas dari pelanggaran uu no18/2013 ttg Pencegahan,Perambahan dan Perusakan Hutan.

Namun demikian pelaku usaha tersebut jika luas lahan dibawah 25 ha..masih diharuskan melakukan pendaftaran untuk mendapat STDB Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya dari Pemkab.

Sementara, Doni maupun MC warga Sungai Liat yang diduga sebagai penyuplay BBM Solar bersubsidi yang di mobilisasi dari Kota Sungai Liat itu, sampai berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi disebabkan keduanya tidak ada dilokasi, namun demikian media ini akan terus berupaya menghubunginya untuk diminta keterangan dan klarifikasinya 

Selanjutnya jejaring media ini akan mengupayakan konfirmasi lanjutan, baik dengan APH Polsek Jebus, Polres Bangka Barat,serta Dirreskrimsus Polda Babel untuk segara menindak tegas pelaku tersebut terkait penyuplayan BBM solar bersubsidi ilegal tersebut.

Terkait temuan dugaan 8 Ton BBM Solar Bersubsidi,MC melalui kuasa hukumnya Bujang Musa,SH,MH yang dalam klarifikasinya menyampaikan bahwa,solar tersebut adalah solar jenis dexlite yang di beli dari SPBU,untuk kepentingan pengerjaan lahan  perkebunan sawit di Desa Ranggi.

"Disini Saya Bujang Musa.SH,MH selaku Kuasa hukum dari MC,ingin memberikan klarifikasi bahwasanya solar 8 ton itu adalah solar jenis Dexlite yg klien saya beli dari SPBU"Jelas Bujang Musa dalam klarifikasinya pada media ini.

"Menumpuknya solar jenis Dexlite itu, dikarenakan cuaca yg hampir tiap hari hujan sehinga, alat berat yg kami pakai untuk pengerjaan kebon lebih banyak parkir dari pada aktivitasnya"Pungkasnya..(tim)



0 Komentar

© Copyright 2022 - Media Lensa-Digital.com