LD Online - Tim Polisi Kehutanan KPH JBA Kecamatan Parittiga,Jebu,melakukan Investigasi dalam rangka menindaklanjuti dugaan pelanggaran perusakan dan perambahan kawasan hutan lindung bakau di Sempadan Desa Pebuar dan Desa Ketap,Kecamatan Jebus,Bangka Barat,Senin (14/11/2022)
Tim yang dipimpin oleh Ruli, Kepala Polisi Kehutanan (Polhut) KPH JBA,se - tiba di lokasi langsung melakukan pemasangan plang/spanduk pengumuman larangan " Dilarang melakukan aktivitas dikawasan ini" agar oknum warga tersebut tidak melanjutkan kegiatannya di kawasan larangan itu.
"Kami beserta tim sudah ke lokasi, dan selanjutnya kami akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait aktivitas tersebut" jelas Ruli melalui pesan singkat whatsappnya (14/11) sore.
"Kami juga sudah memasang spanduk larangan supaya yang bersangkutan tidak lagi melanjutkan kegiatannya " imbuhnya.
Sementara,Haji Y warga Dusun Tambang Enam, Desa Mislak,Kecamatan jebus,yang diduga pelaku dan pemilik lahan tersebut,saat dihubungi melalui pesan singkat whatsappnya no.wa. 0853xxxxxx45 Senin (14/11)sekira pukul 16.05 WIB dan konfirmasi ke-2 pukul 17.46 WIB ,untuk diminta keterangan dan tanggapanya, terkait pemasangan spanduk larangan yang dilakukan oleh pihak KPH JBA, di lahan yang diduga miliknya itu,tidak ada balasan dan jawaban apapun.
Terkait dugaan tindak pelanggaran perusakan dan perambahan kawasan hutan lindung bakau oleh oknum warga tersebut,diharapkan agar pihak - pihak terkait untuk menindak secara tegas kepada pelaku, sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku yaitu UU No.18/2013.ttg Pencegahan dan Pemberantasan, Perusakan Hutan. (Team)
0 Komentar