Breaking News

Terkait Kasus Perusakan Hutan Lindung di Air Merah Desa Ketap,Janji Gakkum Belum Terealisasi


Foto : Lokasi Hutan Lindung di Air Merah Desa Ketap

LD Online - Jebus,Bangka Barat -Tindaklanjut pengusutan kepada para pelaku perusakan hutan lindung di kawasan Air Merah,Desa Ketap,Kecamatan Jebus,Bangka Barat,yang sudah dilaporkan oleh Panji Utama,SH Kepala KPH - JBA belum mendapatkan informasi serta petunjuk lanjutan dari pihak GAKKUM/DLH,Provinsi,Kep.Babel,Selasa (27/12/2022)

Hasil konfirmasi Panji Utama,SH (07/12) lalu mengatakan bahwa, hasil pengambilan keterangan dari para pihak yang diduga pelaku perusakan hutan di Air Merah Desa Ketap itu,sudah dilaporkan ke DLHK Provinsi,Kep,Babel.Selanjut pihak KPH-JBA menunggu infomasi dan petunjuk lanjutan dari DLHK Provinsi,Kep.Babel

Saat media ini mempertanyakan kembali informasi terkait hasil laporan serta petunjuk lanjutan apa yang diterima dari pihak DLHK,Panji memgatakan belum ada informasi dan petunjuk dari DLHK.

"Belum ada informasi dari DLHK" jawab Panji singkat,melalui akun Whatsappnya (21/7)

Terpisah,Kepala Bidang Perlindungan Hutan GAKKUM /DLH Provinsi Kep. Babel,Bambang Trisula mengatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari nota dinas dari pihak KPH-JBA.

"Hari ini kita baru melaksanakan Hut Polhut ke 56 sekalian Rapat koordinasi Bidang Perlindungan LHK. Masalah Air merah lanjut Bambang , juga sudah kami rapatkan di internal kami bersama PPNS kami dan kawan-kawan pos gakkum KLHK, sekarang sedang kami pelajari nota dinas yg telah disampaikan oleh KPH-JBA kami, tentang data dan upaya- upaya yang telah dilakukan."kata Bambang kepada media ini,melalui akun Whatsappnya,Rabu (21/12)

"Insyaallah dalam waktu dekat kita bersama tim akan melakukan koordinasi dan cek lapangan terkait permasalahan tersebut" pungkas Bambang

Sangat diharapkan agar pelaku kasus perusakan hutan lindung di kawasan Air Merah ditindak tegas sesuai dengan UU No.18/2013 ttg,Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (LD)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Media Lensa-Digital.com