LD Online - Belinyu,Bangka - Gudang penampungan dan pengolahan bijih timah yang terletak di Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu,kabupaten Bangka diduga tidak mengantongi izin alias ilegal, bijih timah yang ditampung dan diolah pun diduga tidak jelas asal usulnya darimana.
Saat awak media melakukan investigasi ke gudang tersebut pada Senin (16/01/2023) sekira pukul 11.12 Wib terpantau para pekerja sedang melakukan pengolahan bijih timah, termasuk melakukan proses pencucian menggunakan meja goyang dan pengeringan bijih timah.
Salah satu sumber dilokasi mengatakan gudang penampungna dan penggorengan itu milik AD ”,Gudangnya milik AD warga Desa Gunung Muda Pak” katanya.
Sementara, AD pemilik gudang penggorengan itu belum bisa dihubungi untuk diminta keterangannya terkait kepemilikan gudang penampungan dan penggorengan yang diduga tidak mengantongi perizinan .Namun demikian jejaring media ini akan terus melakukan upaya upaya untuk melakukan konfirmasi ke Sodara AD
Terpisah Kapolsek Belinyu AKP Arief saat dikonfirmasi oleh media,sampai berita ini diterbitkan pihaknya belum memberikan jawaban apapun.Dan sangat diharapkan agar APH setempat segera menutup gudang penampungan biji timah tersebut
Terkait Kegiatan tersebut dugaan melakukan penampungan dan pengolahan bijih timah ilegal tersebut apabila terbukti, jelas melanggar Pasal 161 Undang-undang No 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah. (Tim)
0 Komentar