LD Online - Sungai Liat, DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat penandatangan Nota Kesepakatan antara DPRD Kabupaten Bangka dengan Kejaksaan Negeri Bangka tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Senin (16/01/2023).
Acara dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar,S.IP dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka Syahbudin,S.IP,M.Trip, FORKOPIMDA, Kepala Dinas kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita.
Iskandar selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Bangka menyatakan bahwa DPRD Kabupaten Bangka mendukung Mou/kerjasama antara DPRD Kabupaten Bangka dengan Kejaksaan Negeri Bangka
tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, sehingga nantinya kita dapat berkonsultasi dengan pihak kejaksaan negeri.
“Atau mungkin ada hal-hal yang kita ragukan jadi kita bisa sharing dengan kejaksaan negeri tentang rancangan peraturan daerah, inisiatif DPRD atau ada hal- hal lain yang berkenaan dengan hukum, maka kami bisa minta pendapat hukum dengan kejaksaan negeri, biar kita bisa merasa nyaman dan aman dalam bertugas,” ujarnya.
“Atas nama DPRD Kabupaten Bangka Iskandar berharap semoga dengan kerja sama ini dapat meningkatkan kinerja DPRD Kabupaten Bangka dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka lebih baik lagi,” jelas Iskandar Ketua DPRD Bangka.
“Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Ibu Futin Helena Laoli,SH,MH mengatakan Nota Kesepakatan ini bertujuan sebagai upaya tindakan preventif dan kuratif dan menciptakan sinergitas serta kolaborasi anatara legislative dan yudikatif,” terangnya.
Untuk ruang lingkup Nota Kesepakatan antara DPRD Kabupaten Bangka dengan Kejaksaan Negeri Bangka, tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN)adalah sebagai berikut :
a. Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili PIHAK KESATU berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non
litigasi.
b. Pemberian Pertimbangan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan
memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan
Hukum (Legal Assistance/LA) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di
bidang hukum Perdata.
c.Tindakan Hukum Lain, yaitu pemberian layanan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di luar Penegakan Hukum Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum dan Pertimbangan Hukum dalam rangka
menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan Negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi mediasi dan fasilitasi.
d. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia termasuk melalui pelatihan bersama seminar, sosialiasi, magang dan penyediaan narasumber.
e. Kerjasama lain dalam rangka imitigasi resiko hukum termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
(Hendra)
Humas DPRD Bangka
0 Komentar