LD Online - Keposang - Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Haris Setiawan, S.Pi., M.T membagikan secara simbolis Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Bangka Selatan, Senin (30/1/23).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Adapun jumlah Sertipikat PTSL yang dibagikan hari ini sebanyak 1155 lembar, diberikan kepada masyarakat Desa Keposang di Kantor Desa Keposang.
Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan Agung Basuki, S.ST. M.H. beserta staffnya, Kepala Desa Keposang Kenedi Edwardy, dan masyarakat Desa. (Red)
Diskominfo Basel
0 Komentar