Breaking News

Aktivitas Gudang Timah Milik Hendri Samhin Terus Berlanjut...

Foto: Lokasi Gudang Penampungan dan pengolahan,pemurnian biji timah milik Hendri Samhin,Pangkalan Baru.




Video hasil Dokumentasi wartawa LD Online hari ini Sabtu,(15/7)


LD Online -  Pangkalan Baru-  Gudang yang diduga  tempat penampungan dan  pengolahan bijih timah,ditengah pemukiman warga, masih terus beroperasi. Gudang yang diduga milik Hendri dan tidak ada surat ijin penampungan dari pihak yang berwenang itu, berlokasi  di Samhin ,Pangkalan Baru,Sabtu (15/7/2023) 


Gudang tempat penampungan dan pengolahan, pemurnian bijih timah itu ditemukan oleh wartawan media ini  berawal dari adanya kepulan asap yang diduga keluar dari gudang tersebut. Kemudian wartawan media menghampiri gudang tersebut,namun sayangnya wartawan media ini tidak berhasil memasuki gudang tersebut, karena pintu gudang dalam keadaan terkunci,Jumat (14/7)


Dari hasil pantauan wartawan media hari ini Sabtu, (15/7) gudang yang diduga menampung dan mengolah bijih timah tersebut masih tetap dan terus melakukan aktivisnya.


Dari keterangan sumber dilokasi hari ini menyebutkan  bahwa, gudang  timah yang berada ditengah pemukiman warga itu milik Hendri warga Samhin.


"Gudang timah Hendri itu pak'' Sebutnya


Selanjutnya Hendri yang diduga  pemilik gudang penampungan tersebut, saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban apapun,bahkan nomer wartawan media di blokir.


Selanjutnya, wartawan media ini melakukan koordinasi ke Polsek Pangkalan Baru, untuk meminta konfirmasi,terkait Gudang pengolahan dan pemurnian  bijih timah yang diduga milik Hendri itu.Kapolsek Pangkalan Baru IPTU Taufan Arif Nugroho menyampaikan "Terimakasih atas informasinya" Jawabnya (14/7)


Terpisah,Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinan Kompol Evry Susanto saat dikonfirmasi oleh media ini,menyampaikan terimakasih atas informasi yang diterimanya.(15/7)


Terkait kegiatan tersebut,Hendri yang diduga pemilik serta pelaku, telah melanggar UU minerba no.3 tahun 2020, pasal 161.

"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."


Warta terkait :

Diduga Gudang Tempat Pengolahan Biji Timah Milik Hendri tidak ada Ijin, dan Berada di Tengah Pemukiman Warga → https://www.lensa-digital.com/2023/07/diduga-gudang-tempat-pengolahan-biji.html?m=1

Tim*


0 Komentar

© Copyright 2022 - Media Lensa-Digital.com