Foto : Amri Watawan Ginews.Com Parittiga Bangka Barat |
Lensa-digital - Parittiga, Bangka Barat -Amri wartawan Globalinvestigasinews.com (Ginews.com) yang saat ini tersandung kasus dugaan pemerasan, melalui Penasehat Hukumnya, Agus Purnomo S.H., melakukan upaya hukum dengan melaporkan balik Asen, pelaku tambang ilegal, perusak kawasan hutan dan lingkungan hidu, ke Polda Provinsi Kep.Bangka Belitung, Senin (17/7/2023).
Wartawan Ginews, Amri yang saat ini sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap asen, pelaku tambang ilegal di hutan kawasan produksi, dan masih menjalani penahanan perpanjangan pertama selama 40 hari, dimana sebelumnya telah mejalani masa tahananya selama 21 hari di Mapolsek Jebus,Bangka Barat.
Melalui pengacaranya Agus Purnomo SH, Amri membuat surat laporan balik ke Polda Babel dengan tembusan, Kapolri, Irwasum Mabes Polri, MenkoPolhukam RI dan Kompolnas RI, demi mendapakan keadilan .
Agus Purnomo S.H., Pengacara Amri kepada media ini mengatakan, laporan balik yang diupayakan oleh klienya ke Polda Babel, adalah langkah upaya hukum yang sudah tepat. Upaya ini dilakukan agar kasus dugaan pemerasan yang disangkakan kepada dirinya menjadi jelas dan terang benderang. Pasalnya, saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP) awal, Amri dijerat dengan pasal 368, ancaman 9 bulan pidana penjara. Namun kemudian pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Jebus melakukan BAP tambahan dengan jerat pasal yang berubah menjadi 368(1) dengan ancaman pidana kurungan 9 tahun.
"Kami tim Penasehat Hukum mewakili saudara Amri untuk melaporkan balik peristiwa yang dianggap telah merugikan pihak klienya atas Viralnya Video berdurasi singkat dan sudah beredar luas di kalangan masyarakat Parittiga Jebus," kata Agus Purnomo.
"Terlihat sangat jelas rekaman video yang berdurasi singkat itu diduga, sengaja dibuat dengan tanpa hak dan ijin dari yang bersangkutan, untuk meliput acara interogasi yang dilakukan oleh Asen dan para koleganya, Rudi Solar, Ali Hartono dan Sunardi terhadap Amri, dengan tujuan untuk mempengaruhi publik sehingga khalayak ramai akan berasumsi bahwa wartawan Ginews tersebut benar melakukan tindakan pemerasan," jelasnya
"Saat kita kaji dengan mengacu kepada Rekaman Video yang sengaja di buat oleh saudara Ali Hartono, banyak pelanggaran kami dapatkan telah dilakukan mereka, dari segi ITE, Persekusi, Intimidasi, Paksaan penandatanganan surat pernyataan pengakuan pemerasan dll. Semua itu menjadi bahan acuan kami untuk melaporkan balik tindakan mereka," papar Agus.
"Kami berharap langkah upaya hukum ini bisa membuat kasus Amri menjadi terang, sehingga masyarakat luas khususnya parittiga teredukasi dengan terjadinya kasus ini, apakah benar Amri telah melakukan tindak pemerasan atau sengaja direkayasa untuk menjebak Amri," harap Agus Purnomo S.H., Pengacara dibawah Perhimpunan Advokat Indonesia menutup penjelasannya kepada media.
Saat ini, nasib Amri masih ditahan dan menjalani perpanjangan penahanan pertama selama 40 hari di Mapollsek Jebus.
Sementara itu, APH dan instansi terkait, KPH JBA dalam hal ini, belum melakukan tindakan ataupun sanksi apapun terhadap Asen, pelaku tambang ilegal, perusak hutan kawasan dan lingkungan hidup
(tim)
0 Komentar