Breaking News

Amri Wartawan Ginews, Melaporkan Balik Pelaku Tambang Ilegal dan Para Koleganya ke Polda Babel

 

Foto : Amri Watawan Ginews.Com Parittiga Bangka Barat


Lensa-digital - Parittiga, Bangka Barat -Amri  wartawan Globalinvestigasinews.com (Ginews.com) yang saat ini tersandung kasus dugaan pemerasan, melalui Penasehat Hukumnya, Agus Purnomo S.H., melakukan upaya hukum dengan melaporkan balik Asen, pelaku tambang ilegal, perusak kawasan hutan dan lingkungan hidu, ke Polda Provinsi Kep.Bangka Belitung, Senin (17/7/2023).


Wartawan Ginews, Amri yang saat ini  sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap asen, pelaku tambang ilegal di hutan kawasan produksi, dan masih menjalani penahanan perpanjangan pertama selama 40 hari, dimana sebelumnya  telah mejalani masa tahananya selama 21 hari di Mapolsek Jebus,Bangka Barat.
Melalui pengacaranya Agus Purnomo SH, Amri membuat surat laporan balik ke Polda Babel dengan tembusan, Kapolri, Irwasum Mabes Polri, MenkoPolhukam RI dan Kompolnas RI, demi mendapakan keadilan .


Agus Purnomo S.H., Pengacara Amri kepada media ini mengatakan, laporan balik yang diupayakan oleh klienya ke Polda Babel, adalah  langkah upaya hukum yang sudah tepat. Upaya ini dilakukan agar kasus dugaan  pemerasan yang disangkakan  kepada dirinya menjadi jelas dan terang benderang. Pasalnya, saat dilakukan Berita Acara  Pemeriksaan ( BAP) awal, Amri dijerat dengan   pasal 368, ancaman 9 bulan pidana penjara. Namun kemudian pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Jebus melakukan BAP tambahan dengan jerat pasal yang berubah menjadi 368(1) dengan ancaman pidana kurungan 9 tahun.


"Kami tim Penasehat Hukum mewakili saudara Amri untuk melaporkan balik peristiwa yang  dianggap telah merugikan pihak klienya atas Viralnya Video  berdurasi singkat dan sudah  beredar luas di kalangan masyarakat Parittiga Jebus," kata Agus Purnomo.


"Terlihat sangat jelas  rekaman video yang berdurasi singkat itu  diduga,  sengaja dibuat dengan tanpa hak dan ijin dari yang bersangkutan, untuk meliput acara interogasi yang dilakukan oleh Asen dan para koleganya, Rudi Solar, Ali Hartono dan Sunardi terhadap Amri, dengan tujuan untuk mempengaruhi publik sehingga khalayak ramai akan  berasumsi bahwa  wartawan Ginews tersebut benar melakukan tindakan pemerasan," jelasnya


"Saat kita kaji dengan mengacu kepada Rekaman Video yang sengaja di buat oleh saudara Ali Hartono, banyak  pelanggaran  kami dapatkan telah dilakukan mereka, dari segi ITE, Persekusi, Intimidasi, Paksaan penandatanganan surat pernyataan pengakuan pemerasan dll. Semua itu menjadi bahan acuan kami untuk melaporkan balik tindakan mereka," papar Agus.


"Kami berharap langkah upaya hukum ini bisa membuat kasus Amri menjadi terang, sehingga masyarakat luas khususnya parittiga teredukasi dengan terjadinya kasus ini, apakah benar Amri telah melakukan tindak pemerasan atau sengaja direkayasa untuk menjebak Amri," harap Agus Purnomo S.H., Pengacara dibawah Perhimpunan Advokat Indonesia menutup penjelasannya kepada media.


Saat ini, nasib Amri masih ditahan dan menjalani perpanjangan penahanan pertama selama 40 hari di  Mapollsek Jebus.


Sementara itu, APH dan instansi terkait, KPH JBA dalam hal ini, belum melakukan tindakan ataupun sanksi apapun terhadap Asen,  pelaku tambang ilegal, perusak hutan kawasan dan lingkungan hidup
(tim)

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Lensa-Digital.com