Breaking News

Diduga Gudang Tempat Pengolahan Biji Timah Milik Hendri tidak ada Ijin, dan Berada di Tengah Pemukiman Warga

Foto : Lokasi Gudang pengolahan bijih timah yang diduga milik Hendri di Kampung Samhin,Pangkalan Baru



Video : Dokumentasi (12/7)


LD Online -  Pangkalan Baru,Ditemukan gudang tempat pengolahan bijih timah,ditengah pemukiman warga. Diduga gudang tersebut adalah milik Hendri dan tidak mengantongi surat ijin penampungan dari pihak yang berwenang.Samhin,Pangkalan Baru,Rabu (12/7/2023) sore


Dari hasil  pantauan awak media ini,terlihat kepulan asap mengelilingi gudang.Diduga asap tersebut hasil dari kegiatan pengolahan dan  penggorengan bijih timah.

 

Ketika wartawan media menghubungi Hendri melalui pesan singkat Whatsappnya untuk meminta konfirmasi,namun sampai saat ini Hendri belum memberikan jawaban apapun,walaupun hasil chat tersebut audah terbaca.


Selanjutnya, wartawan media ini melakukan koordinasi ke Polsek Pangkalan Baru, untuk meminta konfirmasi,terkait Gudang pengolahan bijih timah yang diduga milik Hendri itu.Dalam konfirmasinya Kapolsek Pangkalan Baru menyampaikan terimakasih atas informasi yang diterimanya.


Terkait kegiatan tersebut,Hendri yang diduga pemilik serta pelaku, telah melanggar UU minerba no.3 tahun 2020, pasal 161.

"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."


(Tim LD)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Media Lensa-Digital.com