Caption : tim TOPAN-RI, Babel. |
LED -Jakarta- Ketua LSM TOPAN-RI Babel, Muhammad Zen bersama perwakilan masyarakat Desa Kota Waringin, melaporkan dugaan konspirasi dan penyalahgunaan wewenang, oleh oknum aparat Pemerintahan Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Provinsi Kep.Babel, Senin (27/11/2023)
Muhamad Zen, Ketua LSM Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI), Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Kep. Bangka Belitung, menyampaikan bahwa pihaknya bersama perwakilan masyarakat Desa Kota Waringin telah melaporkan oknum aparat Pemdes Kota Waringin Ke KAPOLRI CQ, KABARESKRIM, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan dalam hal kejahatan ( Konspirasi) atas kepemilikan lahan dan hutan negara, untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, dengan melibatkan pihak - pihak terkait.
"Seharusnya Pemdes itu melindungi hak-hak masyarakat dan aset negara, tapi yang terjadi malah oknum Pemdes setempat diduga telah melakukan konspirasi atau persekongkolan jahat merampok hutan negara untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya dengan melibatkan pihak-pihak terkait," kata Zen
Bersama perwakilan dari masyarakat desa kotawaringin LSM TOPAN-RI Provinsi Babel bertolak ke Jakarta pada Rabu (21/11), untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan para oknum aparat Pemdes Kotawaringin.
Selain ke Mabes Polri, LSM TOPAN-RI Provinsi Babel ini juga melayangkan laporan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung RI CQ, Satgas Mafia Tanah, dilanjutkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK)RI serta Badan Pertanahan Nasional (BPN)RI.
"Alhamdulillah, surat laporan kami yang di Mabes Polri sudah sampai di meja KABARESKRIM. Pihak Bareskrim Mabes Polri berjanji akan segera turun ke Bangka Belitung untuk melakukan penyelidikan, dan akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya", ungkap Zen.
"Begitu juga laporan kami di Kejaksaan Agung RI, kami diarahkan untuk bertemu dan berkonsultasi dengan tim Satgas Mafia Tanah, sementara itu, laporan yang ke Kementerian KLHK kami masukan melalui Dirjen Penegakan Hukum (GAKKUM) di Kementerian KLHK," jelasnya.
Terkait Persetujuan Teknis ( Pertek), Ketua LSM TOPAN- RI telah melayangkan surat ke Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Babel.
Dalam surat itu kami meminta agar BPN Wilayah Babel menghentikan penerbitan PERTEK terhadap lahan APL Desa Kotawaringin.
" BPN Babel sudah kami layangkan surat agar menghentikan Pertek terhadap lahan APL di Desa Kota Waringin, dengan tembusan BPN RI di Jakarta," pungkasnya
Warga masyarakat Desa Kota Waringin sangat berharap agar pihak Aparat Penegak Hukum pusat, mengusut secara tuntas, serta menindak tegas oknum - oknum aparat Pemdes Kota Waringin, yang tidak pernah berpihak kepada kepentingan warga masyarakatnya, namun hanya lebih mementingkan kepentingan diri dan kelompoknya.
(HN LED)
0 Komentar