Penulis : Hendra Wijaya
Lensa-digital - Pangkalpinang, PT Mitra Graha Raya (MGR) adalah salah satu perusahaan peleburan pasir bijih tiimah dari sekian banyak perusahaan peleburan pasir bijih timah / smelter yang ada di Negeri Serumpun Sebalai. Kabarnya pemilik perusahan peleburan timah itu adalah dua orang pengusaha yang berinisial AL dan JN. Kedua pengusaha berkongsi dan saling menanam saham sebagai modal oprasional perusahaan yang bergerak dibidang peleburan timah itu. Perusahaan itu sendiri berada Desa Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.( 7/9/2024 )
Kabarnya, perusahaan peleburan timah PT Mitra Graha Raya ini diduga telah menerima pasokan pasir bijih timah sebanyak 60 ton dari CV IKHWAH milik AF alias AFU dari Belitung.
Aroma penyelundupan pasir bijih timah sebanyak 60 ton yang dimuat memakai tiga unit truk fuso itu tercium oleh para awak media saat rombongan ke tiga truk fuso tiba di Pelabuhan Pangkalbalam pada Minggu 1 September 2024, sekira pukul 5.00 sore, dan menjadi Treding Topik pemberitaan di beberapa Media Online di sini.
Alih - alih mengakui ketidakcukupan dokumen perijinan yang dimilikinya, AF alias AFU pemilik CV IKHWAH melalui Perwakilanya malah memanfaatkan media online lainya untuk memberikan klarifikasi bantahan terhadap pemberitaan media online sebelumnya.
Dalam klarifikasinya yang terkesan hanya untuk mecari pembenaran itu, pihak AF alias AFU pemilik CV IKHWAH melalui perwakilanya mengatakan bahwa pengiriman pasir bijih timah sebanyak 60 ton ke perusahaan peleburan timah PT Mitra Graha Raya ( MGR ) itu disertai dengan dokumen yang lengkap. Pihak perwakilan CV IKHWAH juga mengatakan pasir bijih timah itu berasal dari IUP CV IKHWAH di Membalong.
“ Untuk dokumen waktu pengiriman pasir timah melalui pelabuhan Pangkalbalam itu lengkap semua,” kata SND,Selasa (3/9/2024)
( cerapan.id : 2024 ).
“ Jadi pasir timah itu dari IUP milik IKHUWAH dari Membalong. Jadi Pabrik disana ( Belitung ) tidak buka dan RKAB IKHUWAH cuma sedikit,” ujarnya ( cerapan.id :2024).
Tak hanya itu, pihak CV IKHWAH juga diduga telah mencatut nama Kementerian ESDM yang dalam klarifikasinya menerangkan bahwa pihaknya telah memiliki RKAB yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM pada bulan Juni 2024 lalu.
“ Kalau RKAB saya sudah keluar atau terbit bulan enam kemarin dari Kementerian ESDM,” terangnya ( media cerapan.id : 2024 )
Yakin dengan semua kelengkapan dokumen serta perijinan yang dimilikinya, AF alias AFU melalui perwakilanya mengeluarkan pernyataanya yang khusus dilontarkan untuk para pekerja media yang telah memberitakannya dengan pernyataan yang berbunyi :
“ Justru banyak yang tidak ada dokumen tidak diganggu, saya yang punya dokumen diganggu,” tukasnya ( cerapan id :2024 )
Membaca pemberitaan yang berisikan klarifikasi dan pernyataan - pernyataan AF alias AFU pemilik CV IHKWAH, melalui perwakilannya itu, Tim Aliannsi Wartawan Muda Bangka Belitung ( AWAM BABEL) berupaya untuk menggali kembali informasi beserta data - data fakta sebagai referensi untuk menyampaikan nformasi yang akan dikemas melalui pemberitaan media online dengan maksud dan bertujuan untuk meluruskan pemberitaan yang berisikan pernyataan - pernyataan yang terkesan menyesatkan serta mengungkap fakta yang sebenarnya terhadap peristiwa “ 60 ton di 1 Setember “
Dari hasil investigasi Tim Awam Babel memperoleh data data yang berkaitan dengan perijinan yang dimiliki oleh CV IKHWAH pelaku pengiriman pasir bijih timah sebanyak 60 ton dari Belitung ke Perusahan Smelter PT MGR di Sungailiat.
Dari hasil informasi data menyebutkan bahwa CV IKHWAH hanya memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP OP ( Operasi Produksi ) pada lahan seluas 82,3 ha di Membalong yang diterbitkan pada tahun 2014 oleh Kementerian ESDM dan akan berakhir pada 29 September 2024 bulan ini. Namun dalam informasi data tersebut menyebutkan CV IKHWAH belum memilik Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus ( IUP OPK ) sebagai persyaratan bagi pelaku pertambangan untuk melakukan penjualan dan pengangkutan hasil minerba.
Data yang yang digali oleh Tim Awam Babel terkait penerbitan RKAB di bulan Juni 2024, nama CV IKHWAH tidak tercantum sebagai perusahaan penerima RKAB dari Kementerian ESDM sehingga CV IKHWAH.
Dari dua item hasil temuan Tim Awam Babel sudah bisa disimpiulkan bahwa AF alias AFU pemilik CV IKWAH melalui perwakilanya dengan pernyataan - pernyataan yang sudah disampaikan melalui media online cerapan.id, diduga dengan sengaja telah melakukan pembohongan publik.
Demikian juga dengan apa yang disampaikanya terkait pekerja media atau wartawan yang dianggapnya telah mengganggu kegiatan CV IKHWAH dalam pengiriman pasir timah sebanyak 60 ton sangatlah tidak mendasar, sebab Tupoksi dari pekerja media itu sendiri adalah menyampaikan informasi kepada khalayak ramai.
Sangat diharapkan peristiwa pada Minggu 1 September 2024 atas pengiriman pasir timah sebanyak 60 milik CV IKHWAH yang berasal dari Belitung menuju perusahaan Smelter PT MGR di Sungailiat, untuk dijadikan atensi buat Kapolda Baru beserta jajaranya untuk melakukan penindakan tegas dan pengusutan secara tuntas terhadap pelaku penyelundupan pasir timah sebanyak 60 ton.
Penulis :
Henddra Wijaya Citizen Journalists
0 Komentar