Lensadigital.com|Jebus,Bangka Barat-Tim KPH Jebu Bembang Antan, Kecamatan Parittiga, Jebus,bersama Bhabinkantibmas Desa Pebuar,melakukan pemasangan plang larangan beraktivitas,
terkait adanya kegiatan tambang timah rajuk yang merambah hutan bakau di Sungai Bembang,Dusun Pebuar,Desa Pebuar,Kecamatan Jebus,Kabupaten Bangka Barat,Kamis (09/06/2022)
Pemasangan plang larangan beraktivitas, yang dilakukan pihak KPH JBA dan Bhabinkantibmas dilokasi tambang, adalah dalam rangka upaya tindak lanjut dari temuan kegiatan tambang rajuk yang merambah hutan bakau di sungai Bembang, Dusun Pebuar, sebagaimana yang diberitakan media ini,Rabu (08/06).
Panji Utama, Kepala KPH Jebu Bembang Antan,saat dihubungi oleh media ini mengatakan bahwa,Tim KPHP bersama Bhabinkantibmas, Desa Pebuar; sudah turun kelokasi untuk melakukan pengecekan dan pemasangan plang larangan beraktivitas dikawasan itu.
"Tim KPHP dan Bhabinkantibmas sudah turun ke lokasi untuk melakukan pemasangan plang larangan dilokasi tersebut" ujar Panji melalui pesan singkat whatsappnya.
"Dan Tim juga bertemu dengan beberapa orang penambang,selanjutnya disampaikan kepada mereka untuk menghentikan aktivitas penambangan di kawasan larangan itu" pungkasnya.
(Tim)
0 Komentar