Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil ( Molen) meghadiri kegiatan rehabilitasi pemasyarakatan bagi narapidana, lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, di gedung serba guna lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Selasa (14/2/2023).
Selain itu Walikota pemerintah Kota Pangkalpinang Molen juga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MOu)dan pembukaan kegiatan rehabilitasi pemasyarakatan.
Pada kesempatan itu Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil dalam sambutannya mengatakan perjanjian kerjasama ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas Pemkot Pangkalpinang kepada Lapas Kelas II A Pangkalpinang.
"Saya hadir disini bersama KA Kwarcab pramuka kota Pangkalpinang dan seluruh kepala OPD. Ini bentuk komitmen kami dalam membantu rehabilitasi para narapidana di lapas narkotika kelas II A Pangkalpinang," kata Molen sapaan akrabnya.
5. Molen juga menyebutkan ada sekitar 903 warga binaan di Lapas Narkotika kelas II A Pangkalpinang 500 orang memiliki Kartu Tanda Penduduk Pangkalpinang.
"Ada sekitar 903 warga binaan di Lapas Narkotika Klas IIA Pangkalpinang,500 orang memiliki KTP Pangkalpinang." Sebutnya.
6. "Yang artinya 0,02 persen itu ada warga Pangkalpinang disini, Saya berharap kepada seluruh kepala OPD membantu full dan tugas saya sebagai walikota Pangkalpinang, siap membantu disini," ujarnya.
Di acara itu Nur Bambang Supri Handono Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang mengatakan,bahwa kegiatan ini menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
"Dalam hal ini Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Melakukan Sinergi Aktif dengan para Aparat Penegak Hukum terkhusus kepada Badan Narkotika Nasional serta jajaran Stackeholder, penandatanganan perjanjian kerja sama Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang hari ini," kata Nur Bambang.
Ia menambahkan, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dihuni 903 Warga Binaan Pemasyarakatan dengan kapasitas hunian 450 orang.
"Salah satu Program nggulan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang adalah Lapas BERSINAR. Salah satu tugasnya melaksanakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," tutupnya.
0 Komentar