Foto : Kejari Pangkapinang dan Wali Kota Pangkalpinan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman bantuan hukum |
Lensa-digital.online | Pangkalpinang,Penandatanganan nota kesepakatan bantuan permasalahan hukum, antara Pemkot Pangkalpinang dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang,yang dilakukan di Smart Room Center pada,Senin (15/5/2023)
Pada acara tersebut Kejari Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar berkesempatan menyampaikan,penandatanganan nota kesepahaman bantuan hukum bertujuan untuk menjaga, mengantisipasi dan mencegah semakin maraknya masalah hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga harus dilakukan pencegahan.
"Terima kasih kepada wali kota atas terwujudnya jalinan kerja secara formal antara dua instansi ini. Berkomitmen dan sinergi bekerja sama dengan Pemkot Pangkalpinang"ujar Kejari
"MoU ini dapat menjadi payung hukum untuk melakukan permintaan jika ada permasalahan hukum sewaktu-waktu untuk kami dampingi"imbuhnya
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil yang akrab disapa Molen juga menyampaikan bahwa,pendampingan hukum ini mutlak dilakukan sehingga meminimalisirkan masalah hukum. MoU ini dapat menjadi sarana dan mempererat hubungan antara Kejari dan Pemkot Pangkalpinang.
"Insyallah bermanfaat dan untuk menyamakan pandangan dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara" ungkapnya
Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman bantuan hukum tersebut,Pemkot dan Kejari dapat melakukan dan memberikan informasi untuk bantuan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lain sehingga memberikan keberhasilan penegakan hukum di Pangkalpinang.
"Semoga dapat menjadi dasar bagi perangkat daerah. Terima kasih Kejari sudah berkenan memberikan pendampingan"tutup Molen
Diskominfo PGK
0 Komentar